DESAIN KOMUNIKASI VISUAL KELAS H
0800_HAC221_DESAIN KOMUNIKASI VISUAL_H_02019
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis proses kreatif dalam mengembangkan kemampuan merancang bentuk desain komunikasi visual melalui struktur/komposisi yang efektif dan komunikatif, serta dapat membuat layout halaman media cetak, menggunakan software komputer sebagai media bantu merancang bisa berupa poster, brosur, leaflet, booklet, atau majalah.
Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis proses kreatif dalam mengembangkan kemampuan merancang bentuk desain komunikasi visual melalui struktur/komposisi yang efektif dan komunikatif, serta dapat membuat layout halaman media cetak, menggunakan software komputer sebagai media bantu merancang bisa berupa poster, brosur, leaflet, booklet, atau majalah.
HUKUM ADAT KELAS E
DASAR PERUNDANG-UNDANGAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT
1. Undang-Undang Dasar 1945
Dasar perundang-undangan ( wettelijke grondslag) yaitu undang-undang Dasar 1945 yang dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Walaupun pada dasarnya tidak ada satupun dari pasal-pasal di dalam batang tubuhnya yang memuat dasar berlakunya hukum adat. Akan tetapi apabila kita melihat ketentuan Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, maka di situ dinyatakan dengan tegas sebagai berikut: “ Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.
2. Undang-Undang Dasar Sementara ( UUDS ) 1950
Sebelum lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di Negara kita berlaku Undang-Undang Dasar Sementara ( UUDS ) 1950, di mana di dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) ditentukan:
“Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”.
3. Indische Staatsregeling ( I.S ) jo. Regering Reglement ( R.R ) Pasal 75 ( Baru dan lama )
Indische Staatsregeling ( I.S ) merupakan singkatan dari undang-undang yang selengkapnya berbunyi Wet Op De Staats Inrichting van Nederlands Indie ( Stb. 1925 No. 415 jo 577 ) yang berlaku sejak tanggal 1 januari 1926.
Regering reglement (R.R) adalah singkatan dari undang-undang yang selengkapnya berbunyi Reglement op Het Beleid der Regering van Nederlands Indie (Stb. Negara Belanda 1854 No. 2 jo. Stb. Hindia Belanda 1855 No. 2 jo.1.
Dasar perundang-undangan Zaman kolonial yang berlaku sampai dengan berlakunya Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 ( undang-undang tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman ) sebelum diganti dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 1970 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, adalah Indische Staats Regeling (I.S) yaitu dalam ketentuan Pasal 131 ayat (2) sub.b.
Menurut ketentuan tersebut, maka bagi golongan hukum (Rechtsgroep) Indonesia Asli dan Golongan Timur Asing berlaku Hukum Adat mereka, akan tetapi apabila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonansi (peraturan hukum yang dibuat legislatif pusat ) ( Gubernur Jenderal bersama-sama dengan Volksraad ) dapat menentukan bagi mereka:
a. Hukum Eropa
b. Hukum Eropa yang telah diubah (Gewijzigd Eropees Recht )
c. Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama ( Gemeenschappelijk recht )
d. Hukum Baru ( Nieuw Recht ) yaitu “ Hukum yang berupa Synthese antara Hukum Adat dan Hukum Eropa ( Fantasie Recht-van Vollenhoven) (Ambtenaren Recht-IDSINGA)”.
4. Indische Staats regeling ( Pasal 134 )
Menurut Ketentuan ini ;
“ Dalam hal timbul perkara hukum perdata antara orang-orang muslim dan hukum Adat mereka meminta penyelesaiannya, maka penyelesaian perkara tersebut diselenggarakan oleh Hakim agama kecuali jika ordonansi menetapkan lain”.
5. Undang-Undang Nomor 1 Drt. 1951 ( LN No. 9 )
Mengatur tentang “ Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil”.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan: “ Bahwa pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman, dihapuskan:
1). Segala pengadilan Swapradja ( Zelfbestuur Rechtspraak) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, keresidenan kalimantan Barat dahulu, dan Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali Peradilan Agama, jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan suatu bagian tersendiri dari Pengadilan Swapradja.
2). Segala pengadilan adat ( Inheemse rechtspraak in rechts treeks bestuurd gebied) kecuali peradilan agama, jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari Peradilan Adat.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 jo. Nomor 14 Tahun 1970
Setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 diundangkan, maka ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman”. Telah dipenuhi penyelenggaraannya menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 sebagaimana disebutkan di atas beserta penjelasannya, sehingga hukum yang dipakai adalah yang berdasarkan PANCASILA, yaitu hukum yang sifat-sifatnya berakar pada kepribadian bangsa.
Dalam ketentuan Pasal 3 tersebut tidak disebutkan hukum adat sebagaimana juga di dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) nya dan sesuai dengan penjelasan ketentuan dari Pasal 10, akan tetapi hanya disebutkannya ketentuan tentang “adanya hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis”.
Kemudian dikarenakan ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 bertentangan dengan jiwa UUD 1945, yaitu:
“Memberikan wewenang kepada presiden dalam beberapa hal dapat turut campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.
Maka pada tanggal 17 Desember 1970 dicabut dan sejak saat itu diganti dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang isinya pada umumnya hampir sama dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964.
Pasal-pasal yang merupakan landasan berlakunya hukum adat adalah:
a. Pasal 23 ayat (1)
Yang isinya hampir sama dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan berbunyi sebagai berikut:
“ Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
b. Pasal 27 ayat (1)
Yang isinya hampir sama dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan berbunyi sebagai berikut:
“ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Selain ketentuan pasal-pasal tersebut, maka penjelasan umum terhadap undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 bagian 7, memberi petunjuk kepada kita bahwa yang dimaksud dengan “ hukum tak tertulis” adalah Hukum Adat.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sekarang yang menjadi dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis adalah:
a. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
b. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ketentuan pasal 24
c. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 ( Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman) khususnya ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Ketentuan ini tidaklah bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis yang disebut hukum adat melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu, kepada Pengadilan-pengadilan Negara. Dengan ketentuan bahwa” hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat sehingga telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar sehingga turut serta aktif merealisasikan penyatuan dan kesatuan hukum di seluruh Indonesia. Dengan demikian maka pengadilan-pengadilan negara menerapkan hukum tidak tertulis yang disebut sebagai hukum adat, dan dengan diundangkannya undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970, maka gugurlah perundang-undangan kolonial sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 131 I.S. ( sebagai dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat).
Forum Diskusi :
Mengapa Hukum Adat Dari dulu sampai sekarang masih berlaku ? jelaskan dan apa dasar hukumnya !
Quiz
1. Dasar Perundang-undangan berlakunya Hukum Adat, yaitu:
a. UUD 1945
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. I.S. merupakan singkatan dari...
a. Inrichting Staatsregeling
b. Indische Staatsregeling
3. Dasar perundang-undangan Zaman kolonial yang berlaku sampai sekarang, yaitu...
a. Regering Reglement ( Stb. 1854 No. 2 )
b. Indische Staatsregeling Pasal 131 ayat (2) sub.b
4. Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, yaitu...
a. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970
b. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
5. Penjelasan umum terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 bagian 7, memberi petunjuk kepada kita bahwa yang dimaksud dengan “ hukum tak tertulis” adalah...
a. Hukum Adat.
b. Hukum Kebiasaan
Tugas
Baca dan pelajari Materi tentang dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat sesuai modul ini sampai betul-betul paham
1. Undang-Undang Dasar 1945
Dasar perundang-undangan ( wettelijke grondslag) yaitu undang-undang Dasar 1945 yang dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Walaupun pada dasarnya tidak ada satupun dari pasal-pasal di dalam batang tubuhnya yang memuat dasar berlakunya hukum adat. Akan tetapi apabila kita melihat ketentuan Aturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri, maka di situ dinyatakan dengan tegas sebagai berikut: “ Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”.
2. Undang-Undang Dasar Sementara ( UUDS ) 1950
Sebelum lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di Negara kita berlaku Undang-Undang Dasar Sementara ( UUDS ) 1950, di mana di dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) ditentukan:
“Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu”.
3. Indische Staatsregeling ( I.S ) jo. Regering Reglement ( R.R ) Pasal 75 ( Baru dan lama )
Indische Staatsregeling ( I.S ) merupakan singkatan dari undang-undang yang selengkapnya berbunyi Wet Op De Staats Inrichting van Nederlands Indie ( Stb. 1925 No. 415 jo 577 ) yang berlaku sejak tanggal 1 januari 1926.
Regering reglement (R.R) adalah singkatan dari undang-undang yang selengkapnya berbunyi Reglement op Het Beleid der Regering van Nederlands Indie (Stb. Negara Belanda 1854 No. 2 jo. Stb. Hindia Belanda 1855 No. 2 jo.1.
Dasar perundang-undangan Zaman kolonial yang berlaku sampai dengan berlakunya Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 ( undang-undang tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman ) sebelum diganti dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 1970 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, adalah Indische Staats Regeling (I.S) yaitu dalam ketentuan Pasal 131 ayat (2) sub.b.
Menurut ketentuan tersebut, maka bagi golongan hukum (Rechtsgroep) Indonesia Asli dan Golongan Timur Asing berlaku Hukum Adat mereka, akan tetapi apabila kepentingan sosial mereka membutuhkannya, maka pembuat ordonansi (peraturan hukum yang dibuat legislatif pusat ) ( Gubernur Jenderal bersama-sama dengan Volksraad ) dapat menentukan bagi mereka:
a. Hukum Eropa
b. Hukum Eropa yang telah diubah (Gewijzigd Eropees Recht )
c. Hukum bagi beberapa golongan bersama-sama ( Gemeenschappelijk recht )
d. Hukum Baru ( Nieuw Recht ) yaitu “ Hukum yang berupa Synthese antara Hukum Adat dan Hukum Eropa ( Fantasie Recht-van Vollenhoven) (Ambtenaren Recht-IDSINGA)”.
4. Indische Staats regeling ( Pasal 134 )
Menurut Ketentuan ini ;
“ Dalam hal timbul perkara hukum perdata antara orang-orang muslim dan hukum Adat mereka meminta penyelesaiannya, maka penyelesaian perkara tersebut diselenggarakan oleh Hakim agama kecuali jika ordonansi menetapkan lain”.
5. Undang-Undang Nomor 1 Drt. 1951 ( LN No. 9 )
Mengatur tentang “ Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil”.
Pasal 1 ayat (2) menyatakan: “ Bahwa pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman, dihapuskan:
1). Segala pengadilan Swapradja ( Zelfbestuur Rechtspraak) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, keresidenan kalimantan Barat dahulu, dan Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali Peradilan Agama, jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan suatu bagian tersendiri dari Pengadilan Swapradja.
2). Segala pengadilan adat ( Inheemse rechtspraak in rechts treeks bestuurd gebied) kecuali peradilan agama, jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari Peradilan Adat.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 jo. Nomor 14 Tahun 1970
Setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 diundangkan, maka ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman”. Telah dipenuhi penyelenggaraannya menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 sebagaimana disebutkan di atas beserta penjelasannya, sehingga hukum yang dipakai adalah yang berdasarkan PANCASILA, yaitu hukum yang sifat-sifatnya berakar pada kepribadian bangsa.
Dalam ketentuan Pasal 3 tersebut tidak disebutkan hukum adat sebagaimana juga di dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) nya dan sesuai dengan penjelasan ketentuan dari Pasal 10, akan tetapi hanya disebutkannya ketentuan tentang “adanya hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis”.
Kemudian dikarenakan ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 bertentangan dengan jiwa UUD 1945, yaitu:
“Memberikan wewenang kepada presiden dalam beberapa hal dapat turut campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.
Maka pada tanggal 17 Desember 1970 dicabut dan sejak saat itu diganti dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang isinya pada umumnya hampir sama dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964.
Pasal-pasal yang merupakan landasan berlakunya hukum adat adalah:
a. Pasal 23 ayat (1)
Yang isinya hampir sama dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan berbunyi sebagai berikut:
“ Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.
b. Pasal 27 ayat (1)
Yang isinya hampir sama dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 dan berbunyi sebagai berikut:
“ Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
Selain ketentuan pasal-pasal tersebut, maka penjelasan umum terhadap undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 bagian 7, memberi petunjuk kepada kita bahwa yang dimaksud dengan “ hukum tak tertulis” adalah Hukum Adat.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sekarang yang menjadi dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis adalah:
a. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
b. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ketentuan pasal 24
c. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 ( Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman) khususnya ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Ketentuan ini tidaklah bermaksud untuk mengingkari hukum tidak tertulis yang disebut hukum adat melainkan hanya akan mengalihkan perkembangan dan penerapan hukum itu, kepada Pengadilan-pengadilan Negara. Dengan ketentuan bahwa” hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat sehingga telah terjamin sepenuhnya bahwa perkembangan dan penerapan hukum tidak tertulis itu akan berjalan secara wajar sehingga turut serta aktif merealisasikan penyatuan dan kesatuan hukum di seluruh Indonesia. Dengan demikian maka pengadilan-pengadilan negara menerapkan hukum tidak tertulis yang disebut sebagai hukum adat, dan dengan diundangkannya undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970, maka gugurlah perundang-undangan kolonial sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 131 I.S. ( sebagai dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat).
Forum Diskusi :
Mengapa Hukum Adat Dari dulu sampai sekarang masih berlaku ? jelaskan dan apa dasar hukumnya !
Quiz
1. Dasar Perundang-undangan berlakunya Hukum Adat, yaitu:
a. UUD 1945
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. I.S. merupakan singkatan dari...
a. Inrichting Staatsregeling
b. Indische Staatsregeling
3. Dasar perundang-undangan Zaman kolonial yang berlaku sampai sekarang, yaitu...
a. Regering Reglement ( Stb. 1854 No. 2 )
b. Indische Staatsregeling Pasal 131 ayat (2) sub.b
4. Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, yaitu...
a. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970
b. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974
5. Penjelasan umum terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 bagian 7, memberi petunjuk kepada kita bahwa yang dimaksud dengan “ hukum tak tertulis” adalah...
a. Hukum Adat.
b. Hukum Kebiasaan
Tugas
Baca dan pelajari Materi tentang dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat sesuai modul ini sampai betul-betul paham
KOMUNIKASI BISNIS KELAS A
0800_HAC401_KOMUNIKASI BISNIS_A_02019
Setiap tempat bekerja termasuk bagian dari aktivitas komunikasi seperti mengumpulkan, merekam, dan mendapatkan informasi yang singkat seara rutin, memberi dan mengikuti contoh serta intruksi ringkas, dan berpartisipasi dalam kelompok kerja yang kecil. Tiap kegiatan ini sangat penting untuk menjalin komunikasi yang baik, dengan menerima dan mengirimkan pesan-pesan yang akurat. Setiap orang yang berkomunikasi dengan baik biasanya menyukai kerja sama dan lebih efisien.
Setiap tempat bekerja termasuk bagian dari aktivitas komunikasi seperti mengumpulkan, merekam, dan mendapatkan informasi yang singkat seara rutin, memberi dan mengikuti contoh serta intruksi ringkas, dan berpartisipasi dalam kelompok kerja yang kecil. Tiap kegiatan ini sangat penting untuk menjalin komunikasi yang baik, dengan menerima dan mengirimkan pesan-pesan yang akurat. Setiap orang yang berkomunikasi dengan baik biasanya menyukai kerja sama dan lebih efisien.
KOMUNIKASI BISNIS KELAS C (Genap 2019-2020)
0800_HAC401_KOMUNIKASI BISNIS_C_02019
Setiap tempat bekerja termasuk bagian dari aktivitas komunikasi seperti mengumpulkan, merekam, dan mendapatkan informasi yang singkat seara rutin, memberi dan mengikuti contoh serta intruksi ringkas, dan berpartisipasi dalam kelompok kerja yang kecil. Tiap kegiatan ini sangat penting untuk menjalin komunikasi yang baik, dengan menerima dan mengirimkan pesan-pesan yang akurat. Setiap orang yang berkomunikasi dengan baik biasanya menyukai kerja sama dan lebih efisien.
Setiap tempat bekerja termasuk bagian dari aktivitas komunikasi seperti mengumpulkan, merekam, dan mendapatkan informasi yang singkat seara rutin, memberi dan mengikuti contoh serta intruksi ringkas, dan berpartisipasi dalam kelompok kerja yang kecil. Tiap kegiatan ini sangat penting untuk menjalin komunikasi yang baik, dengan menerima dan mengirimkan pesan-pesan yang akurat. Setiap orang yang berkomunikasi dengan baik biasanya menyukai kerja sama dan lebih efisien.
KOMUNIKASI DIGITAL G [Genap 2019-2020]
0800_HAC422_KOMUNIKASI DIGITAL_G_02019
Mata kuliah komunikasi digital merupkan mata kuliah dasar yang mengenalkan bagaimana pemanfaatan internet dan cyberspace dalam bidang ilmu komunikasi bagi mahasiswa ilmu komunikasi. Matakuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan dari mata kuliah semester 3 tentang Teknologi Informasi dan komunikasi. Pada mata kuliah ini mahasiswa yang sudah mulai memilih peminatan, mampu dan mengetahui bagaimana teknologi digital dimanfaatkan dalam bidang jurnalistik, kehumasan dan manajemen komunikasi.
Mata kuliah komunikasi digital merupkan mata kuliah dasar yang mengenalkan bagaimana pemanfaatan internet dan cyberspace dalam bidang ilmu komunikasi bagi mahasiswa ilmu komunikasi. Matakuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan dari mata kuliah semester 3 tentang Teknologi Informasi dan komunikasi. Pada mata kuliah ini mahasiswa yang sudah mulai memilih peminatan, mampu dan mengetahui bagaimana teknologi digital dimanfaatkan dalam bidang jurnalistik, kehumasan dan manajemen komunikasi.